Bogor, Beritasatu.com - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar menilai pemindahan kliennya dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Nusakambangan berlebihan. Bahkan, cenderung pengalihan isu dan arogan.
"Treatment terhadap Bahar bin Smith sangat berlebihan dan subjektif, bahkan sudah menjurus ke arah memanfaatkan untuk kepentingan politik dan menjadi alat untuk mengalihkan isu," kata Aziz, mengkonfirmasi Rabu (20/5/2020).
Kata dia, alasan pemindahan Bahar hanya karena massa pendukungnya yang melakukan aksi di Lapas Gunung Sindur dinilai tidak logis. Sebab, mereka hanya ingin agar pimpinannya bisa bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum.
"Jika alasannya karena massa pendukungnya kemarin melakukan aksi di depan Lapas Gunung Sindur dipahami dan didengar, sebenarnya sederhana kok. Mereka hanya ingin Bahar dapat perlakuan baik yang dibuktikan dengan dapat dilihat sejenak oleh keluarga dan pengacara. Sederhana, butuh hanya dua menit pagi kemarin," ungkap Aziz.
Seharusnya, menjadi hak Bahar dapat bertemu dengan keluarga dan kuasa hukumnya. Bukan menolaknya dan menjadikan alasan untuk dipindah.
"Saya jamin tidak akan ada massa datang melakukan aksi. Apalagi itu kan hak seseorang untuk didampingi kuasa hukum dan mendapat perlakuan baik selama di tahanan. Namun, yang dilakukan Lapas kamarin malah menolak Bahar dilihat sejenak meski oleh keluarga dan pengacara," tuturnya.
Selanjutnya, tim kuasa hukum akan melayangkan surat keberatan kepada Ditjen Pemasyarakatan, Kemkumham dan Komisi III DPR.
Kalapas Gunung Sindur Mulyadi mengatakan, Bahar telah dipindah dari lapasnya ke Lapas Nusakambangan sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (19/5/2020).
Sumber: BeritaSatu.com