Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan kasus dugaan suap yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ke Polda Metro Jaya. Perkaranya masih dalam penyelidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, kasus dugaan suap itu ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Ya benar kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro dalam hal ini Krimsus. Kasus ini masih dalam bentuk lidik, sehingga Polda sudah terima sekarang masih pendalaman," ujar Yusri, Jumat (22/5/2020).
Yusri menyampaikan, penyidik menerima pelimpahan kasus hari ini, dan masih mendalami kasusnya. "Hari ini, sekarang masih didalami penyidik mencari dugaan peristiwanya seperti apa," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor terkait kasus dugaan suap tunjangan hari raya (THR) kepada pejabat Kemdikbud. Dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (20/5/2020) itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.
Sumber: BeritaSatu.com