Tangerang, Beritasatu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM), seperti DKI Jakarta dan Tangerang Selatan (Tangsel). SIKM berlaku hingga 14 Juni 2020 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
"SIKM untuk pelaku usaha atau warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten, yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang. Pemberlakuan SIKM Kabupaten Tangerang akan mulai diberlakukan Jumat (5/6/2020) ini," ungkap Ahmed Zaki Iskandar.
Warga bisa memproses surat izin tersebut dengan mengakses Covid19.tangerangkab.go.id.
Warga yang tidak perlu surat izin masuk Kabupaten Tangerang, yaitu orang yang memiliki KTP Jabodetabek dan Banten, orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di Jabodetabek dengan tujuan atau dari daerah di Jabodetabek, pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional, anggota TNI dan kepolisian, dan petugas jalan tol.
"Warga yang tidak masuk pengecualian dan harus buat SIKM, bisa akses melalui website yang sudah kami siapkan, dan nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang," lanjutnya.
Sumber: BeritaSatu.com