Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju new normal atau normal baru mulai Jumat (5/6/2020). Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 disebut setiap pengurus dan/atau penanggung jawab kegiatan sosial dan budaya yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi.
Sanksi itu seperti teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp 25 juta. Pengenaan sanksi dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Berikut isi pasal 16 Pergub DKI No 51/2020 selama masa transisi yang dimulai Juni 2020.
Kegiatan Sosial dan Budaya
Pasal 16
Ayat (1) Kegiatan sosial dan budaya dapat diselenggarakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
Ayat (2) Pengurus dan/atau penanggung jawab kegiatan sosial budaya wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 saat pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b. jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan kapasitas tempat acara;
c. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;
d. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
e memastikan pengunjung yang datang dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19;
h. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
f. menyediakan hand sanitizer,
g. menjaga jarak paling sedikit 1 (satu) meter antarpengunjung (physical distancing); dan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Ayat (3) Pedoman protokol pencegahan Covid-19 untuk:
a. kegiatan politik ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik;
b. kegiatan olahraga ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga;
c. kegiatan hiburan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
d. kegiatan budaya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan.
Ayat (4) Setiap pengurus dan/atau penanggung jawab kegiatan sosial dan budaya yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi:
a. teguran tertulis; atau
b. denda administratif sebesar Rp 25 juta.
Atau (5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Sumber: BeritaSatu.com