Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan karantina terhadap 221 orang yang masuk Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Mereka dikarantina di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
“Saat ini, total 221 orang yang kami kirim ke lokasi karantina (karena tak punya SIKM),” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Minggu (7/6/2020).
Syafrin merinci, dari 221 orang tersebut, satu orang yang tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta dikarantina di Jakarta Barat. Kemudian, 7 orang yang tiba di Jakarta melalui Stasiun Gambir, dikarantina di Jakarta Pusat dan 213 yang tiba di Jakarta melalui Terminal Pulogebang dan Pulogadung dikarantina di Jakarta Timur.
“Bagi warga yang melanggar tentu akan dilakukan karantina selama 14 hari, tempat karantina itu disiapkan oleh gugus tugas wilayah kota serta biaya selama karantina memang diatur menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” jelas Syafrin.
Terkait pemeriksaan Covid-19, kata Syafrin, hal tersebut sudah menjadi kewenangan tim gugus tugas masing-masing wilayah kota di Jakarta. Mereka nanti yang akan menentukan rapid test atau tes swab terhadap pendatang tersebut.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47/2020 telah diatur sanksi bagi orang yang masuk Jakarta tanpa memiliki SIKM. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Pergub 47/2020 menyebutkan orang tersebut tidak memiliki SIKM ketika masuk Jakarta, dikenakan tindakan melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi. Pada ayat (2) untuk pasal yang sama menyatakan, apabila diperlukan terhadap orang yang berada dalam karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinas Kesehatan secara berkala.
Dalam Pasal 14 Pergub tersebut diatur tentang pengawasan bagi yang tidak memiliki SIKM di Jakarta. Berikut pengaturan dalam Pasal 14:
(1) Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan di lingkungan permukiman, pengurus RT melakukan pemantauan terhadap pendatang yang masuk ke Provinsi DKI Jakarta.
(2) Dalam hal pengurus RT mendapatkan pendatang yang tidak memiliki dan tidak dapat menunjukan SIKM wajib melaporkan kepada Lurah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat RW.
(3) Lurah yang menerima laporan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengarahkan pendatang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
(4) Apabila hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukan adanya tanda-tanda gejala mengalami penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Lurah wajib mengkarantina pendatang di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(5) Pembiayaan atas kebutuhan pokok selama karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa makan, minum, dan kebutuhan dasar lainnya ditanggung oleh pendatang.
Sumber: BeritaSatu.com