Tangerang, Beritasatu.com - Polres Metro Kota Tangerang berhasil menangkap pelaku penipuan penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang yang berinisial DR.
Pelaku pegawai dari unit Pemadam Kebakaran Pemkot Tangerang itu telah melakukan penipuan dengan menjerat 27 orang CPNS dengan total kerugian mencapai Rp 600 juta. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Sugeng Hariyanto dalam rilis pengungkapan penipuan CPNS Kota Tangerang di Mapolrestro Kota Tangerang, Jumat (3/7/2020).
"Jadi DR meminta korbannya untuk menyerahkan uang dari Rp 80 juta sampai Rp 100 juta dengan iming-iming bisa lulus sebagai Pengawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang. DR menjamin korbannya bisa diterima sebagai CPNS setelah 3 bulan menyerahkan uang. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sudah mengeruk keuntungan hingga Rp. 600 juta," ungkap Kapolres.
Ditambahkannya, untuk meyakinkan korbannya, DR pun membeli baju PNS dan menyambangi satu persatu rumah calon korbannya. "Pelaku menjanjikan akan meluluskan korbannya menjadi CPNS. Dan saat ini kita juga masih kembangkan apakah ada orang lain yang menjadi korban dan juga apakah ada keterlibatan orang lain," tandasnya.
Pelaku menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membangun rumah pelaku. Atas perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Sumber: BeritaSatu.com