Disnaker DKI Dorong Kantor-kantor Tes Covid-19 Karyawannya
Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta perkantoran atau perusahaan untuk mengefektifkan keberadaan gugus tugas internal dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Andri mengatakan gugus tugas internal telah diamanatkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Nomor 1477 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Kita harapkan dengan SK saya di butir pertama yaitu membentuk gugus tugas internal perusahaan. Inilah yang melakukan pengecekan, pengawasan terkait masalah protokol Covid-19, juga melaporkan apabila ada pekerja yang terpapar,” ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/7/2020).
Pada butir pertama SK Disnaker tersebut, menyatakan pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.
Menurut Andri, dengan adanya tim gugus internal perusahaan, maka kerja sama antara petugas Pemprov DKI dengan perusahaan akan lebih mudah dan bisa terkoordinasi dengan baik. Menurut Andri, kerja sama petugas dengan perusahaan sangat penting untuk mencegah kantor menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Jadi pengawasan dan pengendalian protokol Covid-19 di perusahaan, perkantoran, jangan merupakan salah satu momok. Jangan ditutup-tutupi, toh apa yang kita lakukan demi kebaikan perusahaan itu sendiri termasuk karyawannya,” ungkap dia.
Andri juga mengimbau kepada perkantoran atau perusahaan tidak perlu takut untuk melakukan pengetesan Covid-19. Termasuk, kata dia, tidak perlu takut untuk melaporkan jika terdapat karyawan atau pegawainya yang terpapar Covid-19.
“Jangan takut karena virus ini kan nggak mengenal strata, jadi nggak usah takut. Jadi dia lapor, itu bagian itikad baik dari perusahaan untuk melindungi karyawannya, melindungi masyarakat dan melindungi keluarganya itu,” tandas dia.
Lebih lanjut, Andri mengatakan prinsip umumnya sama untuk semua perusahaan atau perkantoran jika ditemukan ada karyawan yang terpapar Covid-19. Perkantoran, kata dia, akan ditutup selama 3 hari untuk dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan. Selama 3 hari itu juga, perusahaan wajib melakukan rapid test terhadap seluruh karyawannya.
“Kepada pekerjanya yang terpapar, dia harus dirumahkan selama 14 hari atau dirawat di rumah sakit yang ditunjuk perusahaan atau ke Wisma Atlet. Nah terhadap rekan-rekan yang berinteraksi juga demikian. Isolasi mandiri selama 14 hari. Selama 3 hari kita lakukan setop operasi, perusahaan tersebut harus rapid test terhadap seluruh pekerja yang ada supaya memastikan pekerja yang aktif kembali bekerja betul-betul dalam keadaan sehat,” pungkas Andri.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan