Bogor, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat (Jabar), memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga September 2020. Perpanjangan masa PSBB yang keenam ini dilakukan karena masih masifnya penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
Perpanjangan PSBB pra AKB tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor 900.45-552/2020 tentang Perpanjangan PSBB di Kota Bogor yang dimulai pada 4 Agustus-3 September 2020. “Ya kita perpanjang satu bulan hingga September 2020 dan mulai diterapkan hari ini,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Selasa (4/8/2020).
Berdasarkan evaluasi dan informasi penanganan Covid-19 di Kota Bogor, menunjukkan penyebaran secara fluktuatif. Masih belum ada pengurangan secara signifikan. Dedie menyatakan evaluasi akan terus dilaksanakan. “Evaluasinya segera dilakukan untuk mengetahui secara angka pengurangan atau penambahannya,” ungkap Dedie.
Dedie menjelaskan berbeda dengan pra AKB sebelumnya, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait denda bagi yang tidak mengenakan masker. Selama sosialisasi ini, para pelanggar baru diberikan teguran. “Masyarakat yang berdomisili atau tinggal di Kota Bogor wajib mematuhi ketentuan PSBB sesuai dengan perundangan dan menerapkan protokol kesehatan,” tegas Dedie.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Bogor menemukan delapan orang warga terkonfirmasi positif Covid-19 pada Senin (3/8/2020). Kasus positif di Kota Bogor seluruhnya menjadi 301 kasus. “Sedangkan kasus positif sembuh hari ini tambah empat kasus, sehingga seluruhnya menjadi 202 kasus atau 67,10%,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno.
Menurut Retno, tambahan delapan kasus baru merupakan hasil penelusuran penyebaran Covid-19 pada klaster keluarga yang terkonfirmasi positif. Di Kota Bogor, saat ini ada lima klaster Covid-19 dari rumah tangga yakni di Rimba Mulya, Semplak, Cimanggu City, Sukadamai, dan Banjarjati.
Sumber: BeritaSatu.com