Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebut telah menutup sementara 25 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19. Keputusan itu diambil setelah dilakukan inspeksi terhadap 3.068 perusahaan.
"Ada 25 perusahaan yang sudah ditutup sementara karena adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Andri Yansah, Selasa (4/8/2020).
Selain penutupan sementara, sebanyak 389 perusahaan diberi peringatan pertama. Sedangkan 101 perusahaan lainnya mendapatkan peringatan kedua.
Sebagaimana diketahui, perkantoran telah menjadi kluster penyebaran Covid-19 di Jakarta. Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja memberlakukan tindakan tegas bagi perkantoran yang melanggar protokol kesehatan sesyai Pergub 51/2020.
Andri mengklai. jumlah pelanggaran aturan selama PSBB Transisi fase ketiga mulai menurun. Hal itu sebagai imbas dari penerapan ganjil genap.
"Saat ini kondisi perkantoran lebih sepi. Ganjil genap saya kira mampu mengurangi kapasitas perkantoran menjadi 50 persen," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com