Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mencatat menindak 99.835 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya, sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 kemarin. Sebanyak 34.152 pelanggar ditilang, dan 65.683 dilakukan peneguran.
"Data tilang dan teguran selama Operasi Patuh Jaya, pelanggaran tilang 34.152 dan teguran 65.683. Jumlah total penindakan 99.835," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis (6/8/2020).
Dikatakan Yusri, melawan arus mendominasi jumlah pelanggaran sebanyak 9.899. Kemudian, pelanggaran tidak menggunakan helm SNI berjumlah 7.055.
"Pelanggaran stop line 3.985, pelanggaran marka 1.744, menggunakan handphone 720, penggunaan rotator atau sirine 107, dan lainnya," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan pada saat melakukan penilangan.
"Barang bukti pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya, 18.912 SIM, 15.198 STNK dan 41 kendaraan bermotor," katanya.
Menurut Yusri, sepeda motor merupakan jenis kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran berjumlah 27.081. "Kemudian 5.706 mobil penumpang, 235 bus, 1102 mobil barang, dan 28 kendaraan khusus," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com