Jakarta, Beritasatu.com-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, memperpanjang masa sosialisasi pemberlakuan kembali sistem pembatasan kendaraan ganjil genap, di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta, hingga tanggal 9 Agustus 2020 mendatang.
"Ya diperpanjang (sosialisasi) sampai tanggal 9 Agustus," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas AKBP Fahri Siregar, Kamis (6/8/2020).
Menyoal mengapa sosialisasi yang sebelumnya dijadwalkan hanya tiga hari sejak Senin (3/8/2020) hingga Rabu (5/8/2020) kemarin diperpanjang, Fahri menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi masih ada beberapa masyarakat yang belum mengetahui informasi pemberlakuan kembali ganjil genap.
"Alasannya kita mau memasifkan kembali informasi ini karena beberapa hari ini masih ditemukan pelanggaran. Kami menyakini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan. Jadi kita mau memasifkan informasinya lagi," ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap, di 25 ruas jalan di Jakarta, mulai Senin (3/8/2020).
Sistem ganjil-genap berlaku bagi kendaraan roda empat setiap hari kerja (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional), pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB. Pelat ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sebaliknya pelat genap pada tanggal genap.
Pada tahap sosialisasi polantas tetap memberhentikan pelanggar ganjil genap, namun hanya memberikan tindakan teguran bukan tilang. Setelah sosialisasi berakhir, polisi baru memberlakukan penindakan tilang.
Pelanggar sistem ganjil-genap dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap:
1. Jl. Pintu Besar Selatan.
2. Jl. Gajah Mada.
3. Jl. Hayam Wuruk.
4. Jl. Majapahit.
5. Jl. Medan Merdeka Barat.
6. Jl. M.H Thamrin.
7. Jl. Jenderal Sudirman
8. Jl. Sisingamangaraja.
9. Jl. Panglima Polim.
10. Jl. Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.
11. Jl. Suryopranoto.
12. Jl. Balikpapan.
13. Jl. Kyai Caringin.
14. Jl. Tomang Raya.
15. Jl. Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.
16. Jl. Gatot Subroto.
17. Jl. M.T Haryono
18. Jl. H.R. Rasuna Said.
19. Jl. D.I Panjaitan.
20. Jl. Jendral A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
21. Jl. Pramuka.
22. Jl. Salemba Raya.
23. Jl. Kramat Raya.
24. Jl. St Senen.
25. Jl. Gn. Sahari.
Sumber: BeritaSatu.com