Jakarta, Beritasatu.com - Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta tengah memantau kawasan perkantoran lantaran tingginya risiko penularan Covid-19.
Sejumlah perkantoran yang terdapat kasus positif maupun melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan ditutup sementara.
Berdasarkan data yang diumumkan oleh jajaran Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2020), sempat tercatat 26 kantor ditutup sementara, salah satunya Polres Jakarta Utara.
Namun, Kepala Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, meluruskan bahwa terjadi kesalahan administrasi dari pihaknya yang menyebut 26 kantor ditutup. Kenyataannya, kata Andri, terdapat 31 kantor yang ditutup dan Polres Jakarta Utara tidak termasuk dalam daftar penutupan kantor sementara.
"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Jakarta Utara tidak termasuk. Dari 31 kantor itu, 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19, sedangkan tujuh kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan Covid-19," ujar Andri dalam keterangannya, Kamis (6/8/2020).
Andri menyampaikan apresiasi terhadap perusahaan maupun perkantoran yang kooperatif dalam melaporkan kasus positif Covid-19 pegawainya kepada Disnakertrans dan Energi DKI.
Dia juga mengimbau agar seluruh perusahaan dan perkantoran di Jakarta dapat melakukan hal serupa, yaitu melaporkan jika terdapat kasus positif Covid-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.
"Penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19. Kecuali, kasus positif Covid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," terang dia.
Perkantoran yang ditutup sementara sebagai berikut:
* Perusahaan yang ditutup karena Covid-19:
Jakarta Pusat
1. PT Indosat
2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementeriam Perhubungam Dirjen Perhubungan Laut)
3. Kimia Farma
4. BRI KCU Tanah Abang
5. PT Link Tone Indonesia (Gedung I News/Okezone)
6. PT Meindo Elang Indah
7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara
8. PT Pegadaian
Jakarta Barat
1. Kantin Wali Kota Jakarta Barat
2. Kantor PTSP Jakarta Barat
Jakarta Utara
1. BCA Multi finance
2. Kecamatan Koja
3. PT Dunia Expedisi Transindo
4. PT Astra Daihatsu Motor
Jakarta Timur
1. PT Yamaha
2. PT Puninar
3. Tip Top Rawamangun
4. PT Mitsubishi Krama Yudha Motor
5. PT PP Konstruksi
6. BPKP
7. Suziki Finance
Jakarta Selatan
1. BNI Life Smesco
2. PT BCA SCBD
3. KEB Hana Bank
*Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan:
Jakarta Pusat: Proyek Graha Pertamina
Jakarta Barat: PT FAP Agri
Jakarta Timur: PT Wintrad Jaya
Jakarta Selatan:
- PT Daeyong Communication Indonesia
- PT Kronus Indonesia
- PT Asiapay Technology Indonesia
- PT Telematic Multisystem
Sumber: BeritaSatu.com