Jakarta, Beritasatu.com - Dinas Pariwisata menutup sementara Karaoke dan Bar Masterpiece di Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat karena tertangkap beroperasi di tengah masa PSBB Transisi pada Jumat (7/8/2020) malam.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi di Jakarta, Senin (10/8/2020) mengatakan, pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan milik salah satu artis itu adalah adanya kegiatan operasi di ruang karaoke. Bahkan secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Kami datang Jumat (7/8/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kita BAP," kata Bambang.
Bambang menyebutkan, Karaoke Masterpiece telah melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020.
Kini usaha Karoke itu diminta untuk menghentikan operasinya. Selanjutnya pengelola akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami panggil manajemen untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini, nanti kita cek mereka sudah SP berapa," ujar dia.
Pihak manajemen mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, hanya mengoperasikannya satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itu pun hanya pada pelanggan yang mengenal "orang dalam".
"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tetapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," ujar Bambang.
Bambang menuturkan pihaknya akan bersurat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpiece tersebut.
"Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," ucap Bambang.
Untuk diketahui, tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya saat masa PSBB tak diizinkan untuk beroperasi. Pemprov DKI akan mengenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 51 tentang PSBB Transisi dengan denda sebesar Rp 25 juta.
Sumber: Suara Pembaruan