Tangerang, Beritasatu.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menyerahkan berkas perkara 22 tersangka kasus penyerangan rumah Nus Kei yang dilakukan oleh kelompok John Kei kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Selain berkas perkara, Kepolisian juga menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Menanggapi adanya tuduhan rencana pembunuhan dalam kasus tersebut, kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto membantah adanya rencana pembunuhan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Limpahkan 22 Anggota Kelompok John Kei ke Kejari Kota Tangerang
"Yang pasti tidak pernah ada seperti itu (rencana pembunuhan, Red). Ini hanya masalah utang piutang antara saudara John Kei kepada saudara Nus Kei. Kalaupun ada gesekan, itu tidak disengaja," kata Anton di Kejari Tangerang, Rabu (19/8/2020).
Dirinya berharap jaksa penuntut umum bersikap adil saat kasus tersebut disidangkan. "Saya minta kepada teman-teman jaksa penuntut umum, sebagai aparat penegak hukum harus tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Kita tidak mencari menang atau kalah, tetapi harus menemukan keadilan dan kebenaran sebesar-besarnya," ujarnya.
Baca juga: Polisi Serahkan John Kei ke Kejaksaan
Terkait dengan barang bukti senjata tajam yang ditemukan dan disita pihak Kepolisian saat penggerebekan kelompok John Kei, Anton menyatakan barang-barang tersebut sudah biasa dibawa oleh kelompok John Kei dalam kehidupan sehari-hari.
"Orang-orang Kei (Maluku) sudah biasa bawa senjata (tajam) dan ini dibawa hanya untuk jaga-jaga. Jadi tidak ada perintah sebenarnya untuk melakukan perusakan dan pembunuhan. Kalupun itu terjadi karena spontanitas saja," ujar Anton.
Sumber: BeritaSatu.com