Anak Buah Bos Pelayaran Bayar Rp 200 Juta ke Sindikat Penembak
Jakarta, Beritasatu.com – Otak pelaku pembunuhan bos pelayaran Sugianto (51), Nur Lutfiah (NL), memberi Rp 200 juta untuk sindikat penembak.
Nur merupakan anak buah atau karyawati Sugianto. Sebelum membunuh korban, sindikat berkumpul di tiga lokasi berbeda.
Hal tersebut diungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat ungkap kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).
“NL (Nur Lutfiah, otak pelaku) dan komplotannya sempat bertemu di Hotel Pakuwon pada 5 Agustus, di rumah NL yang berlokasi di Cileungsi pada 6 Agustus. Kemudian di Hotel Ciputra Cibubur pada 9 Agustus," ujar Nana Sudjana.
Nana mengungkapkan, dalam perencanaan pembunuhan, Nur membuat skenario korban akan diajak keluar oleh salah satu komplotannya yang berpura-pura sebagai petugas pajak.
"Rencananya, korban Sugianto (51) akan diajak ke mobil dan kemudian di dalam mobil akan dicekik menggunakan tali. Namun, saat ditelepon korban tidak mau bertemu dengan petugas pajak," tambah Nana Sudjana.
Gagal di skenario pertama, Nur bersama komplotannya kemudian menggunakan skenario kedua, yakni menembak. Korban ditembak dengan senjata api jenis browning kaliber 380 warna hitam coklat. Eksekutornya, Dikky Mahfud dan Syahrul sebagai joki sepeda motor.
"Dari 9-12 Agustus para pelaku menginap di Hotel Ciputra Cibubur. NL transfer Rp 100 juta untuk Dikky ke rekening tersangka R alias M pada 4 Agustus. Yang Rp 100 juta lagi diberikan secara tunai pada 6 Agustus ke insinyur AJ (Arbain Junaedi)," tutur Nana Sudjana.
"Keempat pelaku yang berkumpul di Hotel Ciputra, yakni NL, S alias M, R, dan D. S mengaku memiliki teman di Bangka Belitung, yaitu Dikky (DM). DM ditawari sebagai eksekutor. DM menyanggupi dengan alasan perjuangan," jelas Kapolda Metro Jaya.
Dikatakan Nana Sudjana, sindikat ini satu kelompok. Para pelaku ini merupakan murid orang tua Nur.
"Tanggal 12 Agustus DM berangkat dari Bangka, sekitar pukul 14.30. S, R, dan J menjemput DM di Bandara Soekarno Hatta. Kemudian mereka bertemu di Hotel Ciputra Cibubur. Pada 12 Agustus mereka mencarikan kendaraan roda dua. Atas perintah R alias M, diperintahkan untuk membeli motor di Jakarta Utara seharga Rp 13,3 juta. Kemudian D dan R membuat nomor palsu, dan membeli jaket dan helm ojek online yang disimpan atau dititipkan di daerah Benhil. Mereka kembali ke hotel dan merencanakan ulang skenario pembunuhan," lanjut Nana Sudjana.
Dikky, ujar Nana, belum memiliki kemampuan menembak, sehingga harus dilatih oleh insinyur Arbain Junaedi. Arbain, hingga Oktober 2019 lalu, tercatat sebagai redaktur media online N.
Arbain mendapatkan senjata api dari TH dan SP yang dibeli seharga Rp 20 juta. Kata Nana Sudjana, kaliber 380 auto merupakan senjata gelap tidak terdaftar.
Pada 13 Agustus, 06.30 mereka check out dari hotel. Pelaku R, S, DM, J, dan D menggunakan Fortuner milik RM. Mereka ke Benhil, ke biro jasa milik D.
"Motor digunakan eksekutor DM, dan joki saudara SY. Mereka ke TKP sejak pukul 08.30 WIB. Mereka menunggu korban keluar dari rukonya,” katanya.
“Pelaku DM melakukan penembakan lima kali, satu ke punggung, dua ke kepala. Hal ini yang membuat korban meninggal," tambah Nana Sudjana.
"Setelah aksi pembunuhan dilakukan, para tersangka berkumpul di Tangerang. Mereka pulang ke Lampung untuk bertemu dengan RM yang merupakan suami siri NL. Dana Rp 200 juta oleh RM diserahkan kepada eksekutor yakni DM dan SY. Kita lakukan penangkapan kepada 12 orang ini. Dengan berbagai peran. 8 orang ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, dan dua orang ditangkap di Surabaya," kata Nana Sudjana.
Barang bukti yang diamankan polisi ada 35 jenis item. Salah satu yang utama, yakni satu pucuk senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548, sebuah senjata api air soft gun 43 butir amunisi peluru merk Fiochi kaliber 380 Auto, 4 pucuk senjata laras panjang.
Kemudian, Kijang Innova B 2109 SKL, Toyota Fortuner plat B 2718 SJA, Mitsubishi Pajero Sport plat BE 1064 FG, satu sepeda motor Honda Vario B 3914 UOL, senjata tajam, dan handphone.
Dari Nur juga diamankan surat kantor pajak yang terdiri dari empat jenis dokumen, yakni undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemberitahuan hasil pemeriksaan, surat panggilan pertama, dan surat teguran dari kantor pajak.
"Eksekutor ini sipil, bukan anggota atau mantan anggota (Polisi/TNI). Mereka adalah mantan murid dari orang tua NL yang satu seperguruan di Lampung. Yang berkaitan langsung dengan korban Sugianto hanya NL, sedangkan yang lainnya merupakan jaringan atau kelompoknya R alias M. Dengan makin maraknya beredar senjata api di aksi kriminalitas saya akan makin menggiatkan operasi,” katanya.
Nana Sudjana mengungkapkan, pasal yang dikenakan kepada para 12 pelaku yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKINI
Sejak Awal 2023, Obligasi dan Sukuk di BEI Rp 25,4 Triliun
98 Unit Sepeda Motor Terjaring Razia Balap Liar di Bolango
Sepekan Transaksi, Kapitalisasi Pasar Bursa Naik Rp 109 T
Menkes Ungkap 2 Tujuan Utama RUU Kesehatan
Meta Bocorkan 3 Strategi Ini Atasi Misinformasi di Facebook
Dapat Mandat dari Pemda, MRT Siap Menjawab Tantangan Ibu Kota
19.569 Warga dari 6 Kecamatan di Ketapang Terdampak Banjir

BI Diperkirakan Tahan Suku Bunga Acuan hingga Akhir 2023
5 menit yang laluSpesies Anggrek Mirip Kaca Baru Ditemukan di Jepang
11 menit yang laluSerial Child Molester Receives Parole
15 jam yang laluB-FILES
Harga Cabai dan Ayam Potong di Kota Mataram Meroket


Sekilas mengenai Ganjar Mania Dibubarkan
Guntur Soekarno