Bekasi, Beritasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mewajibkan masyarakat menggunakan masker kain tiga lapis yang bisa dicuci kembali.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5303/Dinkes tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19 di Kota Bekasi.
“Disarankan kepada masyarakat untuk penggunaan masker kain tiga lapis, karena terbukti menjadi yang paling efektif dalam mengurangi penyebaran percikan air ludah (droplet),” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (27/8/2020).
Dia mengatakan, penggunaan masker di luar rumah harus dipatuhi oleh masyarakat Kota Bekasi.
Adapun penggunaan masker bagi tenaga medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan pasien serta wajib diganti setiap 4 jam sekali.
“Keluarga yang merawat pasien orang tanpa gejala (OTG) secara mandiri menggunakan masker medis dan mengganti tiap 4 jam,” imbuhnya.
Selain itu, tata cara pemakaian masker yang baik adalah masker menutup hidung, mulut dan dagu serta dilarang menyentuh bagian depan masker.
“Bagi pengurus wilayah seperti ketua RT, RW, kader PKK dan lain-lain, mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah,” imbuhnya.
Surat edaran ini dikeluarkan mengingat masih banyak warga yang abai menggunakan masker saat berada di luar rumah. Meski begitu, Pemkot Bekasi hanya memberikan sanksi sosial terhadap warga yang tidak disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sumber: BeritaSatu.com