Malang, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) menemukan adanya bukti lulus uji elektronik (BLUE) yang teridentifikasi palsu di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Singosari, Malang.
Temuan ini awalnya diketahui oleh Kepala Satpel UPPKB Singosari Bambang Kartika.
Menurut Dirjen Hubdat Setiyadi, pihaknya segera membentuk anggota tim identifikasi temuan BLUE yang berasal dari gabungan personil dari Ditjen Hubdat dan Inspektorat Investigasi-Inspektorat Jenderal.
“Tim identifikasi bertugas untuk melakukan identifikasi temuan BLUE yang terindikasi palsu. Dari hasil pengawasan kendaraan barang di UPPKB Singosari pada 9 Juli dan 28 Juli 2020, ditemui dugaan bentuk fisik dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk tipe dump truck dan truk fuso,” ujar Dirjen Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Dari hasil temuan, ditemukan lima dokumen palsu yang tiga di antaranya adalah dokumen BLUE yang disita oleh Kepala Satpel UPPKB Singosari dengan nomor polisi B 9891 TYW (DKI Jakarta), BE 8869 PL (Lampung Tengah), dan K 1861 PN (Blora). Sementara itu, dua dokumen lainnya masih dalam tahap pengembangan.
“Pemalsuan ini dilakukan oleh oknum biro jasa yang beroperasi di Kabupaten Malang. Oknum tersebut berdomisili di Kecamatan Pagai, Kabupaten Malang. Dugaan kuat dokumen palsu BLUE banyak dimiliki kendaraan bermotor angkutan barang yang beroperasi di daerah Malang Raya, Jawa Timur dengan nomor polisi kendaraan berasal dari luar daerah Malang Raya,” tambah Budi.
Dirinya menambahkan, petugas UPPKB saat ini belum memiliki sarana dan pengetahuan yang cukup terkait ciri-ciri fisik dokumen BLUE yang asli.
Pemberlakuan kartu BLUE sebagai pengganti buku ujian kendaraan bermotor (KIR) juga belum merata di seluruh dishub. Hal ini dikarenakan pengeluaran kartu BLUE membutuhkan alat khusus.
Belum seluruh PPNS memahami prosedur dan hukum acara atas pelaksanaan pemberian sanksi atas pelanggaran angkutan jalan.
“Masyarakat saat ini belum memahami ciri umum fisik dokumen dan manfaat BLUE. Selain itu, saya menyadari bahkan terbuka potensi pemalsuan dokumen BLUE yang dapat saja terjadi di wilayah UPPKB lainnya. Oleh karena itu, kami akan memperketat pengawasan untuk ke depannya,” ucap Budi.
Kedepannya, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, petugas UPPKB, pemilik barang, dan pihak terkait lainnya terkait pengujian kendaraan bermotor.
Selain itu, dapat disusun tata cara dan prosedur kewenangan penindakan PPNS dalam pengawasan angkutan jalan serta melakukan pelatihan bagi PPNS agar memahami prosedur sesuai hukum yang berlaku.
“Ke depannya, dapat dilakukan operasi penertiban atas kepemilikan dan kelengkapan dokumen BLUE. Juga akan dilakukan penyusunan Rancangan Permenhub yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan secara derivatif dari ketentuan pasal 182 PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan,” kata Budi.
Pada kesempatan tersebut, Budi mengapresiasi koordinasi antara pihaknya di UPPKB Singosari dengan Polres Malang.
Per tanggal 14 Agustus lalu, barang bukti dibawa ke Polres Malang dan langsung dilakukan pengusutan. Hingga satu hari kemudian, pihak kepolisian berhasil menangkap salah seorang tersangka pemalsuan berinisial K dan tersangka AG yang baru tertangkap pada Kamis (27/8/2020).
Menurut Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, pihaknya sudah menyita barang bukti seperti laptop dan alat cetak tersangka. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara karena ada informasi tersangka satu jaringan dengan memalsukan buku KIR lama.
"Sementara kami input ada lima orang yang kami amankan dari UPPKB Singosari. Ada lima dokumen dan sedang kami telisik dari mana saja mereka mendapatkan barang itu," kata Tiksnarto.
Sumber: BeritaSatu.com