Depok, Beritasatu.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdhianny mengatakan, manajemen toko, restoran, ritel, dan lainya mematuhi kebijakan pembatasan jam operasional atau jam malam di Kota Depok sebagai upaya penekanan kasus positif Covid-19 di Depok.
"Aktivitas toko, restoran, ritel dan lainnya mematuhi kebijakan kami. Mereka menyadari karena kasus terus meningkat di Depok. Setelah ini kami akan terus evaluasi tingkat kepatuhan warga masyarakat. Apakah sudah patuh atau belum," kata Lienda di Depok, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020).
Diungkap dia, untuk tahapan awal pemberlakuan jam operasional dan aktivitas warga masyarakat belum ada sanksi sebab masih dalam tahapan sosialisasi. Sanksi akan diberikan usai keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Sekarang belum ada sanksi, masih tahap sosialisasi. Nanti dituangkan perwal yang sedang disusun," tutur Lienda.
Dikatakan dia, sebuah kebijakan sudah pasti ada yang merasa keberatan. Namun, kebijakan ini lebih besar manfaatnya untuk kesehatan masyarakat.
Meski begitu, masih ada keringanan bagi pelaku usaha kecil penjual makanan. Mereka boleh buka namun tak boleh menerima makan di tempat.
"Semua kebijakan pasti ada yang keberatan. Tapi kami melihat kebijakan lebih besar untuk kesehatan masyarakat. Kalau penjual makanan boleh take away. Tapi kami batasi sampai jam 20.00."
"(Kebijakan ini) belum bisa ditentukan sampai kapan. Kami melihat apakah ada peningkatan atau penurunan kasus positif. Kami berharap cepat turun dan kembali beraktivitas seperti biasa," ujar Lienda.
Sumber: BeritaSatu.com