Bogor, Beritasatu.com – Kota dan kabupaten Bogor sepakat memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar. Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB pra adaptasi kebiasaan baru hingga 29 September, sedangkan Kota Bogor perpanjang pembatasan sosial mikro dan komunitas (PSMK) hingga Minggu 13 September 2020.
Bupati Bogor Iwan Setiawan menuturkan, saat ini Kabupaten Bogor masih bertahan dengan status zona oranye dengan skor atau positif rate 2,8 dengan relevansi tingkat kasus positif baru dan kasus pasien sembuh rata-rata perhari tidak lebih dari lima.
Berdasarkan, data Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Kamis (10/9/2020) terdapat 21 kasus baru terinfeksi dan 19 kasus pasien positif sembuh. Dengan penambahan itu, jumlah pasien positif aktif berjumlah 363 kasus dan akumulatif pasien sembuh berjumlah 653 kasus. Untuk kasus meninggal berjumlah 40 orang.
“Untuk itu, kami memutuskan PSBB pra AKB selama 2 pekan ke depan, hingga 29 September 2020,” kata Iwan.
Secara umum PSBB Pra AKB yang diberlakukan di Kabupaten Bogor, tak berbeda jauh dengan PSBB sebelumnya. "PSBB yang akan diterapkan ini tidak akan berbeda jauh dengan yang kemarin, cuma ditingkatkan saja soal pengetatan protokol kesehatannya," ujarnya.
Sementara, di Kota Bogor kasus pasien sembuh lebih banyak dibanding kasus baru terkonfirmasi positif. Satgas Covid-19 mencatat, terdapat 19 kasus positif baru dan 21 kasus pasien sembuh. Secara akumulatif, jumlah kasus sembuh mencapai 500 kasus dan kasus positif aktif berjumlah 279 kasus dengan kasus meninggal 38 orang.
Pun Kota Bogor berdasarkan skor sudah 2,1 atau kategori sedang penularan dengan oranye, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan tidak bisa berpuas diri. Karena angka kasus Covid-19 ini fluktuasi.
“Jadi saya tidak mau terburu buru sudah aman. Ini masih panjang kita. Jadi semuanya harus hati-hati. Langkah langkah kita terukur. Sehingga kita perpanjang PSMK hingga tiga hari hingga Minggu, sambil menunggu keputusan dari DKI Jakarta,” jelas Bima.
Menurutnya, perpanjangan sementara masa PSBMK itu guna menunggu hasil koordinasi lebih lanjut Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat terkait pengetatan PSBB. Untuk selanjutnya, kembali dilakukan rapat dengan daerah penyangga Ibu Kota.
"Tadi pak gubernur sampaikan bahwa Jakarta memang darurat, jadi harus diselaraskan. Mungkin hari Minggu akan dirapatkan lagi dengan daerah Bodebek. Jadi, kalau pertanyaannya Bodebek mengikuti Jakarta? Jakarta sendiri masih harus dimatangkan dulu," jelas Bima.
Sumber: BeritaSatu.com