Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini, surat izin keluar masuk (SIKM) ditiadakan atau tidak diberlakukan.
"Jadi sebagaimana yang disampaiakan Pak Gubernur (Anies Baswedan) bahwa pada PSBB kali ini tidak ada SIKM," ucap Syafrin, Senin (14/9/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada PSBB kali ini, Pemprov DKI fokus pada pengawasan interaksi atau kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi penularan Covid-19.
"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (tidak perlu SIKM), tetapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.
Sebagaimana diketahui, pada masa PSBB sebelumnya, pembatasan pergerakan manusia yang hendak keluar masuk Jakarta dilakukan melalui SIKM.
Sumber: BeritaSatu.com