Bekasi, Beritasatu,com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberlakukan lagi kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/SE-70/BKKPD yang berlaku efektif sejak Selasa (15/9/2020).
Diberlakukannya WFH, menyusul telah ditetapkannya status zona merah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi oleh Satgas Penanganan Covid-19. Pemkab Bekasi menjamin pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan.
“Tidak semua pekerjaan dilaksanakan dengan WFH, karena ada pekerjaan yang harus dilaksanakan di kantor atau WFO,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H Uju, Rabu (16/9/2020).
Menurutnya, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur para ASN bekerja dari rumah sebanyak 75 persen dan 25 persen lainnya tetap berkantor.
Meski begitu, kata dia, para ASN bersedia saat dibutuhkan, termasuk pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu.
“Penerapan protokol kesehatan diperketat, khususnya terhadap pelayanan yang melibatkan orang banyak,” tuturnya.
Sumber: BeritaSatu.com