Tangerang, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Padahal, Pemkot Tangsel sudah mempunyai aturan, yaitu Peraturan Wali Kota Tangerang No 70/2020 dan No 78/2020.
"Sejauh ini kita belum menerapkan itu (sanksi denda). Karena ini kan masih dalam taraf sosialisasi penegakan protokoler kesehatan. Sejauh ini, bagi mereka yang terjaring, masih kita berikan teguran dan sanksi sosial. Kalau sanksi denda (uang) belum kita berlakukan, menunggu kebijakan dari pemerintah," ungkap Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra Fitriyana, Senin (21/9/2020).
Agus menyebutkan, penerapan denda juga akan diatur mekanismenya, sehingga tidak ada pelanggar yang membayar denda kepada petugas yang berpotensi menjadi pelanggaran.
"Mekanismenya akan ditawarkan dua opsi, mau sanksi sosial atau sanksi denda. Kalau sanksi denda maka akan ada form khusus yang diisi petugas, dan pelanggar akan membayarnya langsung ke bank yang ditunjuk pemerintah. Uang sanksi denda akan dimasukkan ke kas daerah. Jadi kalau masalah penerapannya mulai kapan, nanti kita informasikan lagi, tetapi sejauh ini belum (penerapan sanksi denda)," lanjutnya.
Untuk wilayah Kota Tangerang Selatan, para pelanggar protokoler kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi sudah dikenakan sanksi denda. Para pelanggar yang tidak mengenakan masker didenda Rp 50.000.
"Sudah sejak Kamis pecan lalu kita sanksi. Ini untuk membangun kesadaran masyarakat saat PSBB. Kita tidak bermaksud mengumpulkan pendapatan asli daerah dari sanksi ini, tetapi kita capai adalah disiplin masyarakat. Makanya besarannya hanya Rp 50.000, harapannya bisa membangun kesadaran masyarakat," tutur Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.
Sejak beberapa hari berjalannya operasi yustisi di wilayah hukum Polres Tangsel, sudah ada 719 sanksi teguran maupun sanksi sosial. Dari hasil operasi penegakan protokoler kesehatan tersebut, telah didapatkan Rp 1,1 juta dari para pelanggar.
Sumber: BeritaSatu.com