Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menindak para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penindakan tersebut diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Sanksi yang diterapkan mulai dari teguran, sosial, sampai denda administratif.
"Evaluasi pelaksanaan PSBB dari 14 September sampai 19 September 2020, tercatat denda administratif sebanyak 167 sanksi dengan nilai denda Rp 22,7 juta. Kemudian ada 1.670 teguran dan sanksi sosial sebanyak 659," ujar Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Perincian sanksi selama enam hari PSBB:
14 September 2020:
- Teguran: 137
- Sanksi sosial: 30
- Denda administratif: 19 (nilai denda Rp 4,1 juta)
15 September 2020
- Teguran: 336
- Sanksi sosial: 74
- Denda administratif: 28 (Rp 3, 5 juta)
16 September 2020
- Teguran: 214
- Sanksi sosial: 102
- Denda administratif: 72 (Rp 6,9 juta)
17 September 2020
- Teguran: 317
- Sanksi sosial: 198
- Denda administratif: 19 (Rp 2,2 juta)
18 September 2020
- Teguran: 381
- Sanksi sosial: 146
- Denda administratif: 20 (Rp 3,7 juta)
19 September 2020
- Teguran: 285
- Sanksi sosial: 109
- Denda administratif: 9 (Rp 2,2 juta)
Total
- 1.670 teguran
- 659 sanksi sosial
- 167 denda administratif (Rp 22.725.000)
Sumber: BeritaSatu.com