Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik dari Reskrim Polres Kepulauan Seribu menghentikan penyelidikan terkait kematian 5 anak buah kapal (ABK) yang jenazahnya diketemukan dalam Cold Storage Kapal Starindo Jaya Maju VI pada Kamis (17/9/2020) lalu.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Morry Ermond menjelaskan awalnya penemuan mayat ABK bermula dari operasi yustisi yang dilakukan pihak kepolisian.
"Kamis 17 September 2020 sekitar pukul 14.00 WIB kami menemukan jenazah MZ, PEP, KM, MH, MS. Saksi yang sudah kita periksa ada 5 saksi ABK dan nahkoda kapal," ujar Morry Ermond, Senin (21/9/2020).
Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni 1 pack minuman berenergi rasa anggur, lima botol anti septik alkohol 70 persen, dan botol bekas air mineral kemasan 1,5 liter.
Disebutkannya, korban mengonsumsi miras oplosan pada 3 September sekitar jam 15.30 WIB. Korban pertama adalah MZ meninggal di ruang istirahat bawah kapal pada 4 September sekitar jam 20.00. Kemudian PEP meninggal di ruang istirahat atas Pukul 21.00 WIB, KM meninggal pada pukul 23.00 WIB, MH meninggal pada 5 September pukul 14.00 WIB, menyusul MS meninggal pada pukul 18.00 WIB.
"Gejala yang mereka rasakan mulai dari kejang, sakit kepala, sesak napas. Nahkoda berinisiatif menaruh di cold storage agar jenazah tidak membusuk. Dari hasil pemeriksaan tidak ada tanda-tanda kekerasan, tes penyaring alkohol positif, dan isi lambung kosong," tambah Morry Ermond.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, AKP Fahmi Amarullah menyebutkan korban pada umumnya berusia 18-24 tahun dan dari keterangan saksi yang masih hidup baru pertama kali mengonsumsi miras oplosan.
"2 Juli berangkat ke Samudera Hindia sejak itu tidak ada sandar. Jadi yang membeli, meracik, dan mengonsumsinya itu korban. Mereka mengonsumsi untuk sekedar hiburan saja sembari karaoke di kapal, mereka mengonsumsi miras oplosan juga. Dari kesimpulan tersebut maka kasus ini kita hentikan," kata Fahmi Amarullah.
Sumber: BeritaSatu.com