Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menyatakan penggunaan spakbor dan helm bagi pesepeda bersifat opsional.
"Dalam Permenhub No. 59 Tahun 2020, diatur mengenai beberapa persyaratan keselamatan. Misalnya, untuk penggunaan helm maupun spakbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional. Untuk spakbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).
Meski tidak wajib, masyarakat tetap bisa menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda.
Budi berharap Permenhub tersebut dapat segera diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten/kota. Untuk itu, dirinya telah mengirimkan surat ke seluruh gubernur dan kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda.
"Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,” jelas Budi.
Salah satu fasilitas pendukung ini antara lain adalah tersedianya parkir untuk sepeda di kantor, sekolah, tempat umum maupun tempat ibadah secara berharap. Parkir ini juga diharapkan mudah dijangkau oleh pesepeda guna mendorong minat masyarakat menggunakan sepeda dalam kegiatan sehari-hari dan mobilitas jarak dekat.
“Daya beli masyarakat saat ini sudah semakin baik, sehingga kecenderungannya adalah masyarakat mampu membeli kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, dampaknya muncul polusi, kebisingan, dan kemacetan. Sekarang mumpung timbul fenomena penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-hari di masyarakat, kami bantu untuk mengembangkan minat tersebut,” jelas Budi.
Terbitnya Permenhub No. 59 Tahun 2020, lanjutnya, juga memberikan landasan hukum untuk pengaturan penggunaan sepeda.
Budi menjelaskan, dasar hukum berlalu lintas ini sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang belum mengatur sanksi pidana bagi lalu lintas bersepeda. Sebab, pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan kepada daerah.
"PM 59/2020 ini sebenarnya hanya pedoman teknis bagi masyarakat agar mengetahui tata cara bersepeda yang berkeselamatan,” jelas Dirjen Budi.
Permenhub ini juga mengatur tata cara berbelok, berhenti, dan rambu-rambu apa yang diperlukan hingga fasilitas yang diperlukan. Terdapat pula isyarat tangan yang bisa digunakan pesepeda ketika ingin belok, berhenti maupun mempersilahkan untuk mendahului.
“Secara garis besar, ada tiga hal yang diatur melalui PM 59/2020 yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda di jalan, dan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur, jalur, dan fasilitas parkir,” kata Budi.
“Untuk mengakomodir kebutuhan pemerintah daerah (pemda), maka pemda dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda apa saja yang boleh beroperasi di wilayahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah,” tutupnya.
Sumber: BeritaSatu.com