Jakarta, Beritasatu.com - Rekaman kamera pengawas atau CCTV penganiayaan terhadap seorang pria bertubuh tambun yang dilakukan dua orang, viral di dunia maya.
Belakangan, peristiwa itu merupakan duel antarcopet yang didasari permasalahan pribadi, di Jalan Tamansari II, Tamansari, Jakarta Barat. Korban atas nama Mansur (40), meninggal dunia akibat luka tusuk setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Setelah peristiwa tersebut, Polsek Metro Tamansari, menangkap satu pelaku penganiayaan, yaitu ER (27). Dia terpaksa ditembak di bagian kaki karena berupaya melawan dan melarikan diri pada saat penangkapan. Pelaku lainnya, DP masih dalam pengejaran.
"Tersangka ER ketika akan ditangkap sempat mencoba melawan, anggota kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya pada bagian kaki," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru, Senin (21/9/2020).
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Gofur menyampaikan, kasus tersebut bermula ketika korban tersinggung karena tersangka ER diduga menjelek-jelekannya di depan teman-temannya.
"Karena jengkel korban mendatangi tersangka ER di kos-kosannya sambil membawa sebuah besi dan obeng di sakunya," ungkapnya.
Abdul menyampaikan, sempat terjadi adu mulut antara keduanya. Kemudian, datang tersangka DP menggunakan sepeda motor dan berhenti di belakang korban.
Kemudian, korban menghubungi teman-temannya dan mengajak tersangka ER berkelahi. Tersangka ER kemudian masuk ke dalam tempat indekosnya mengambil potongan besi dan sebilah pisau, selanjutnya menyerang korban.
Abdul menambahkan, ketika diserang korban terjatuh, kemudian langsung ditusuk tersangka ER berkali-kali. Selanjutnya, tersangka DP juga turut menganiaya korban menggunakan potongan besi. Melihat korban tak berdaya, keduanya lalu melarikan diri.
"Korban sempat dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo, tetapi nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Musti Ali mengatakan, korban dan kedua tersangka saling kenal karena sama-sama berprofesi sebagai copet.
"Saling kenal, profesinya sama copet di bus. Tersangka DP ikut melakukan kekerasan karena solidaritas dengan ER yang tinggal satu kosan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka ER dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com