Bekasi, Beritasatu.com – Jajaran Polrestro Bekasi Kota bersama anggota Kodim 0507/Kota Bekasi serta Pemkot Bekasi kembali menggelar Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan.
Hingga pekan ini, tidak ada pemberian sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Aparat hanya memberikan sanksi sosial mulai dari pembacaan teks Pancasila hingga pendataan identitas pelanggar dengan membuat surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan.
“Operasi Yustisi yang kita lakukan adalah memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk mengenakan masker,” kata Kasat Shabara Polrestro Bekasi Kota, Kompol Bintang Silaen, Senin (21/9/2020).
Operasi Yustisi yang dimulai sejak Kamis (17/9/2020) tersebut dilakukan dilakukan di beberapa titik seperti di Terminal Induk Kota Bekasi, Pasar Baru dan sebagainya.
Dia mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa pendataan identitas dengan membuat surat pernyataan serta hukuman sosial seperti membaca teks Pancasila atau bernyanyi ala TikTok. “Kita membuat mereka senang, tidak tegang. Ini membuat masyarakat tidak panik,” katanya.
Kemudian, personel menyusuri jalan-jalan utama sambil memberikan imbauan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
“Masih banyak masyarakat yang tingkat kesadarannya kurang dalam mengenakan masker namun terus kita edukasi sambil memberikan masker,” imbuhnya.
Terkait tidak adanya pemberian sanksi denda, Wali kota Bekasi Rahmat Effendi sempat mengutarakan, dalam kondisi pandemi seperti ini, uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000 sangat besar bagi warganya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Sehingga Pemerintah Kota Bekasi menghindari sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan dengan melakukan pendekatan humanis dan persuasif.
Sumber: BeritaSatu.com