Bali, Beritasatu.com - Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi, kendaraan dengan muatan berlebih atau biasa disebut kendaraan over dimension and overloading (ODOL) bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Seperti yang telah kita ketahui, ODOL harus diberantas karena mampu menimbulkan beragam permasalahan seperti, kecelakaan lalu lintas," kata Budi saat membuka bimbingan teknis (bimtek) di Kuta, Bali, Rabu (23/9/2020).
Budi menambahkan, kendaraan yang melebihi kapasitas bisa menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan, tingginya biaya perawatan infrastruktur. Kendaraan ODOL juga dapat mengurangi daya saing internasional karena tidak bisa melewati pos lintas batas negara (PLBN).
"Muatan berlebih juga bisa memperpendek umur kendaraan hingga menimbulkan polusi udara yang berlebihan," lanjut Budi.
Saat ini, pemerintah juga saat ini gencar melakukan normalisasi dimensi kendaraan karena melihat ODOL tidak hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga memakan korban jiwa. Beberapa waktu lalu, Kemhub telah melakukan normalisasi truk dengan muatan berlebih di Palembang guna meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.
Kemhub juga akan memberlakukan larangan angkutan ODOL pada tahun 2023 mendatang. Pemberlakuan larangan ini awalnya akan ditetapkan di tahun 2021, tetapi Kemhub memutuskan untuk menundanya ke 2023.
Untuk mempersiapkan program bebas kendaraan ODOL, Ditjen Hubdat menggelar bimtek penyelenggaraan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB). Kegiatan ini diikuti oleh Korsatpel UPPKB serta perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) se-Indonesia.
Di sini, peserta mendapatkan materi mengenai kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, sosialisasi dan uji publik tentang penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan, serta penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL. Peserta juga mempelajari kebijakan normalisasi kendaraan, penegakan Hukum di UPPKB, kebijakan penyelenggaraan angkutan barang di jalan, serta cara mengubah persepsi masyarakat terhadap pelayanan penyelenggaraan UPPKB.
"Ada pula pelatihan sistem JTO dan pelatihan sistem evaluasi penilaian kinerja UPPKB (SIEVA),” jelas Dirjen Budi.
Budi menjelaskan, bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Direktorat Prasarana Transportasi Jalan sebagai pembina teknis penyelenggaraan UPPKB dengan petugas lapangan UPPKB.
Dirjen Budi juga berharap kegiatan ini bisa meningkatkan kompetensi petugas UPPKB melalui pelatihan menggunakan aplikasi Jembatan Timbang Online (JTO).
Sumber: BeritaSatu.com