Jakarta, Beritasatu.com -Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta, menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Kimia Farma dan Ikatan Doker Indonesia (IDI) untuk memastikan profesi tersangka Eko Firstson alias EF apakah merupakan oknum dokter atau petugas medis.
"Hari ini kita jadwalkan untuk memeriksa penanggung jawab untuk rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta dalam hal ini PT Kimia Farma. Kemudian kita juga akan memeriksa dari IDI," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis (24/9/2020).
Dikatakan Yusri, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui atau memastikan apakah tersangka Eko berprofesi sebagai oknum dokter atau petugas medis.
"Tujuannya untuk bisa memastikan lagi apakah si tersangka EF ini dokter atau petugas kesehatan. Itu kita mau memastikan lagi bahwa tersangka ini adalah dokter atau tenaga kesehatan karena ini masih simpang siur. Karena itu kami mau memeriksa IDI," ungkapnya.
Seperti diketahui, seorang perempuan berinisial LHI melalui akun Twitter @listongs mengaku, diduga menjadi korban penipuan dan pelecehan oleh oknum dokter atau petugas medis ketika menjalani rapid test, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Menurutnya, ketika pemeriksaan, hasil rapid test menunjukan kalau dia reaktif Covid-19. Namun, oknum petugas medis itu menawarkan bisa mengubah data hasil rapid test korban menjadi nonreaktif dengan biaya sebesar Rp 1,4 juta. Belakangan terungkap kalau hasil reaktif itu hanya akal-akalan pelaku untuk meminta uang kepada korban. Tragisnya, tak hanya melakukan penipuan oknum itu juga disebut diduga melakukan pelecehan seksual.
Pasca-melakukan penyelidikan, memeriksa korban di Bali, memeriksa saksi-saksi dan ahli, mengumpulkan bukti-bukti, dan melakukan gelar perkara, penyidik menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian, menetapkan tersangka Eko sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik masih mencari tersangka Eko yang diduga berupaya kabur. Polisi meminta yang bersangkutan datang ke Polres Bandara Soetta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: BeritaSatu.com