Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, rampung menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal, di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Pada reka ulang terungkap kalau proses aborsi hanya berlangsung selama 5 menit.
"Itu dilakukan dengan sangat cepat sekali. Asumsi dari persiapan si pasien masuk sampai dengan pemulihan itu estimasi hanya 15 menit saja. Jadi pada saat proses pengambilan vakum atau melakukan aborsi itu estimasi hanya 5 menit saja, ini yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, di sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi, Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).
Dikatakan Calvijn, ada 63 adegan yang diperagakan langsung oleh 10 tersangka yang sudah ditangkap, sesuai dengan fakta, hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan barang bukti, di lokasi.
"Rangkaiannya jelas, mulai dari adegan pertama sampai dengan terakhir, itu meliputi pertama adalah perencanaan. Perencanaan ini adalah bagaimana pasien RS ini menjelaskan kepada pacarnya (kalau dia hamil), kemudian pertemuan-pertemuan yang dilakukan di tiga lokasi. RS membuka website klinik aborsi dan mendaftar, lanjut bertemu dengan tersangka lainnya yang merupakan pekerja di rumah aborsi ini," ungkapnya.
Calvijn menyampaikan, tahapan kedua terkait dengan persiapan seperti pasien dibawa ke rumah aborsi. "Sesampainya di rumah aborsi itu sudah dilakukan dengan leluasa tanpa ada hambatan karena sudah diantar langsung mulai dari penjagaan pintu depan, kemudian daftar di ruang register, kemudian dimasukkan ke dalam ruang USG di situ," katanya.
Menurut Calvijn, di ruang USG itulah terjadi tawar menawar harga mulai dari Rp 4 juta dan terakhir disepakati Rp 5 juta.
"Setelah dilihat dari usia kandungan janin tersebut faktanya, di tempat praktik aborsi ini melayani maksimal 12 minggu. Setelah di-USG, baru dimasukkan ke ruang tindakan dan dilakukan (aborsi) oleh oknum dokter yang kita jadikan tersangka dan petugas asisten dokter lainnya, sampai dengan di ruang pemulihan, dan pasien itu kembali," jelasnya.
Calvijn mengungkapkan, tahapan terakhir adalah penghilangan barang bukti. "Penghilangan barang bukti di tempat praktik ini dilakukan tanpa adanya bahan kimia, berbeda dengan TKP sebelumnya (Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat). Ini bisa dibuktikan si asisten dokter ini membuang gumpalan darah yang merupakan hasil aborsi ke dalam toilet yang ada di ruang tindakan. Sehingga kami penyidik dibantu dengan tim labfor dan identifikasi membuka septic tank dan kami temukan apa yang dijadikan barang bukti tersebut," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi ilegal, di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, 9 September 2020.
Polisi menangkap 10 tersangka berinsial LA (52), perempuan, selaku pemilik klinik; DK (30), laki-laki, merupakan dokter aborsi; NA (30), perempuan, bagian registrasi pasien dan kasir; MM (38), perempuan, perannya melakukan USG; YA (51), perempuan, berperan membantu dokter melakukan aborsi; LL (50), perempuan, membantu dokter aborsi, RA (52), laki-laki, penjaga pintu; ED (28), laki-laki, cleaning service; SM (62), perempuan, melayani pasien. Kemudian, RS (25), perempuan, pasien aborsi.
Berdasarkan pemeriksaan diduga sebanyak 32.760 pasien menggugurkan janinnya sejak tahun 2017 lalu. Klinik itu diperkirakan meraup omset hingga Rp 10,9 miliar.
Sumber: BeritaSatu.com