Tangerang, Beritasatu.com - Tersangka kasus pemerasan dan pelecehan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Eko Firstson (EF), ternyata pernah punya kasus yang kini ditangani oleh Polda Sumatera Utara. Eko dituduh membawa kabur seorang wanita. Kasusnya terjadi pada 2018.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat ditemui di Bandara Soekarno Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/9/2020).
"Tahun 2018, tersangka EF pernah dilaporkan pihak keluarga seorang wanita. Tuduhannya EF melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya dan punya seorang anak," ungkap Yusri.
Senada dengan Kabid Humas, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alex Yuriko juga menyatakan bahwa kasus melarikan seorang wanita oleh tersangka EF kini masih diusut oleh penyidik dari Polda Sumut.
Eko dilaporkan ke Polda Sumut melalui laporan Nomor LP/106/I/2018/SPKT "II" pada tanggal 26 Januari 2018. "Wanita tersebut adalah saudari E yang pada waktu EF diamankan petugas, dia sedang bersama tersangka dan mengaku sudah menjadi istri tersangka. Dan saat ini kami berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait kasus tersebut," lanjut Alex.
Polisi tidak menahan istri EF lantaran ditengarai tidak mengetahui perbuatan tersangka. "Saudari E tidak kita amankan tapi kita sudah mintai keterangannya," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com