Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik memeriksa kejiwaan Eko Firstson alias EF, tersangka kasus dugaan pelecehan dan pemerasan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Tujuannya, untuk memastikan kejiwaannya dan melengkapi berkas perkara.
"Ya betul tersangka hari ini menjalani tes kejiwaan. Memang tidak ada indikasi gangguan kejiwaan, tetapi tetap kita akan pastikan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho, Selasa (29/9/2020).
Dikatakan Alex, tes dan pemeriksaan dilakukan oleh psikiater Polda Metro Jaya. Tujuannya, untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk memastikan bahwa kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal dan bisa dimintai pertanggungjawaban. Mengingat sangkaan pasal salah satunya adalah pelecehan, padahal fakta yang penyidik jumpai bahwa tersangka sudah memiliki istri dan anak," ungkapnya.
Selain itu, tambah Alex, pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Sebagai kelengkapan berkas perkara," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com