Jakarta, Beritasatu.com - Polisi mengecek kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui apakah ada korban lain dalam kasus dugaan pelecehan dan penipuan rapid test, yang dilalukan tersangka Eko Firstson alias EF, oknum tenaga medis terhadap seorang perempuan berinisial LHI, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Terkait kejadian ini apakah masih ada korban yang lain? Kami mundur pengecekan, koordinasi dengan pihak Angkasa Pura dalam hal ini AOCC (Airport Operation Control Centre) untuk mengecek CCTV," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020).
Dikatakan Yusri, penyidik dan pihak AOCC mengecek rekaman CCTV mundur tiga bulan ke belalang, mulai dari tersangka Eko Firstson bekerja sebagai tenaga medis terkait pelayanan rapid test, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Dia sudah bekerja sejak bulan Juli lalu, sehingga kita mundur ke belakang tiga bulan untuk mengecek CCTV yang ada," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan sementara belum ditemukan indikasi kalau pelaku menjalankan aksi pelecehan dan penipuan terhadap korban lain.
"Memang kami belum menemukan perbuatan EF di luar dari ini. Berdasarkan pengakuan tersangka juga baru kali ini," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com