Bekasi, Beritasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan kepada pelaku usaha hiburan malam untuk memperhatikan protokol kesehatan. Pemerintah daerah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha hiburan malam yang mengabaikan protokol kesehatan.
“Kita harus memberikan penegasan kepada para pemilik usaha tempat hiburan, berupa sanksi tegas bagi yang belum melaksanakan peraturan saat membuka usahanya di masa pandemi ini,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (13/10/2020).
Selain itu, pengecekan juga dilakukan untuk melihat izin mendirikan usaha. Apabila belum memiliki izin usaha agar segera diurus sehingga memiliki payung hukum yang wajib dalam usaha.
“Selain itu, cek dan ricek kembali tempat usaha mengenai protokol kesehatan seperti penggunaan masker, penyediaan hand sanitizer dan menjaga jarak di dalam ruangan yang menjadi ketentuan peraturan yang tertuang di dalam maklumat Wali Kota Bekasi,” imbuhnya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/6271/Setda.Tu mengenai penerapan protokol kesehatan tempat hiburan dan lainnya.
Dalam surat edaran Wali Kota Bekasi tersebut menegaskan jam operasional maksimal hingga pukul 23.00 WIB.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Cecep Miftah, menambahkan penegasan kepada para pengusaha sudah maksimal dilakukan tim.
“Saat ini, Kecamatan Bekasi Selatan yang dilakukan pantauan karena tempat usaha atau tempat hiburan banyak ini,” kata Cecep Miftah.
Pihaknya masih memprioritaskan untuk mematuhi penerapan protokol kesehatan dan jam operasional yang telah ditentukan.
Sumber: BeritaSatu.com