Bekasi, Beritasatu.com - Pemerintah Kota Bekasi mulai mendata masyarakat yang berhak menerima vaksin Covid-19 secara gratis.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi terdata, sebanyak 358.857 jiwa yang akan menerima vaksin Covid-19 secara gratis. Jumlah tersebut, berdasarkan penerima bantuan sosial non-data terpadu kesejahteraan sosial (non-DTKS).
Sebelumnya, Pemkot Bekasi mengusulkan permintaan vaksin Covid-19 kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebanyak 480.000 vaksin. Sisanya, sebanyak 121.143 vaksin akan dialokasikan kepada warga yang juga menjadi prioritas mendapatkan vaksin Covid-19.
"Untuk sisanya, tetap ditujukan kepada kelompok masyarakat yang menjadi prioritas pemberian vaksin,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Dezy Syukrawati, Minggu (18/10/2020).
Dezy menjelaskan, kelompok masyarakat yang menjadi prioritas pemerintah daerah adalah kelompok yang kerap berinteraksi dengan masyarakat luas seperti pelayanan masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran Pemkot Bekasi Nomor 440/6367/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemberian Vaksin Covid-19 dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi, terdapat beberapa kelompok masyarakat yang masuk kategori rentan sehingga menjadi prioritaskan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 tahap pertama.
Misalkan tenaga medis, TNI, Polri, aparat hukum, tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah, pengajar, aparatur sipil negara (ASN), anggota DPRD dan usia 19-59 tahun.
Sumber: BeritaSatu.com