Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Barat meringkus membekuk tiga pelaku pengeroyokan anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya berinisial AJS, di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat. Polisi juga menangkap tiga penadah barang curian handphone milik korban.
"Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan. Korbannya adalah anggota Polri, kejadian tanggal 8 Oktober, pada saat terjadi demo. TKP di Jalan Gajah Mada, depan Hotel Paragon," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2020).
Dikatakan Yusri, pelaku pengeroyokan yang ditangkap berinisial MRR alias Ofal (21), berperan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dan mengambil handphone korban merek Xiomi. Pelaku lain berinisial SD (17) dan MF (17). Peran mereka melakukan pengeroyokan.
Dua orang pelaku lainnya masih buron. Para pelaku pengeroyokan merupakan bagian dari massa anarkis dalam unjuk rasa, 8 Oktober lalu.
"Pelaku lima orang, tiga orang ditangkap, dua masih DPO (daftar pencarian orang). Pelaku MMR dari hasil keterangan memukul tiga kali, kemudian mengambil handphonenya, dan ada beberapa barang lain termasuk kartu pengenal anggota. Dua pelaku lainnya tidak kita tampilkan di sini karena anak di bawah umur," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, handphone milik korban dijual tersangka MRR kepada tiga penadah berinisial Y alias Citex (29), FA (24), dan AIA (25) melalui online.
Selain itu, korban juga kehilangan tas selempang, power bank, jam tangan, dan tanda pengenal anggota. Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 10 juta.
"Jadi setelah melakukan pemukulan, diambil HP kemudian dijual kepada ketiga yang jadi tersangka ini Y, FA, dan AIA ini," katanya.
Menurut Yusri, seusai dikeroyok korban mengalami luka memar dan lecet pada mata kanan, punggung, dada, luka robek di dahi dan pipi. "Korban AJS masih dirawat di Rumah Sakit Polri karena mengalami luka cukup berat. Kena pukulan di bagian mata, punggung, bahu, kepala, ini pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama," jelasnya.
Yusri mengungkapkan, para pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pada saat kejadian korban dalam perjalanan pulang setelah melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.
Kemudian, di tengah jalan melihat seorang warga dikerumuni sekolompok orang yang hendak merusak fasilitas umum dan mencoba membantu melerai, tetapi justru menjadi korban pengeroyokan.
"Pada saat kejadian, korban berupaya membantu seseorang, yang pada saat itu pelaku ini melakukan perusakan di pospol maupun di halte busway. Ada orang umum mengingatkan jangan dirusak, orang itu malah menjadi sasaran dari pelaku-pelaku kerusuhan. Kemudian anggota itu berusaha menolong, akhirnya dia juga menjadi korban," jelasnya.
Arsya menuturkan, pada 9 Oktober, para pelaku kerusuhan itu memang melakukan perusakan secara acak.
"Orang umum pun yang menasihati agar jangan melakukan perusakan juga menjadi sasaran mereka," katanya.
Arsya menegaskan, penyidik terus berupaya menangkap dua orang pelaku pengeroyokan yang masih buron. "Kami dari Ditreskrimum dan Satreskrim Jakarta Barat akan menangkap pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan agar masyarakat merasa aman," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com