Bogor, Beritasatu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengimbau agar pemilik vila di kawasan Puncak tidak disewakan. Hal ini dikarenakan masih diberlakukannya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra AKB.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, selain melakukan pengetatan pihaknya juga melarang pengelola Vila di wilayah Puncak Bogor untuk tidak disewakan.
"Kami akan melakukan pengetatan seperti biasanya jelang libur, pertama kita lakukan razia di Gadog Ciawi, untuk razia masker, protokol kesehatan itu yang terpenting, dan melarang pengelola untuk tidak menyewakan ke wisatawan," Ridho mengkonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Kata Ridho, berdasarkan peraturan bupati (Perbup), pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), untuk vila tidak boleh disewakan, alasannya protokol kesehatan Covid-19 tidak diterapkan secara maksimal.
"Berdasarkan perbup PSBB pra AKB, untuk vila tidak boleh di sewakan, alasannya karena vila itu tidak bisa menerapkan protokol kesehatan, beda dengan hotel karena mereka ada standarnya dan pengurusnya," ucapnya.
"Vila kan itu diurus oleh tukang, kapasitas juga sering melebihi dari kapasitas yang ditentukan. Yang jelas ketika libur panjang seperti besok Satpol PP akan melakukan pengetatan wisatawan menuju Puncak Bogor," sambung Ridho.
Sekedar informasi, untuk libur panjang akhir bulan ini dimulai dari 28 Oktober cuti bersama, 29 Maulid Nabi Muhammad SAW, 30 cuti bersama, dan 31 sampai 1 November libur hari Sabtu-Minggu.
Sementara, Bupati Bogor Ade Yasin tidak akan menutup kawasan Puncak Bogor dimasa PSBB Pra AKB kali ini. Namun, ia hanya membatasi wisatawan yang akan ke arah Puncak.
"Tempat wisata tidak ditutup. Pembatasan pengunjung saja 50 persen. Nanti Satpol PP yang akan mengecek langsung. Terutama setiap akhir pekan selama PSBB pra AKB ini," katanya.
Untuk PSBB pra AKB di Kabupaten Bogor akan berakhir 28 Oktober 2020. Hal itu dilihat melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada peraturan bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020.
Sumber: BeritaSatu.com