Bogor, Beritasatu.com - Menjelang libur panjang akhir Oktober 2020, Polres Bogor menggelar Operasi Zebra 2020. Razia kendaraan bermotor itu digelar selama dua pekan.
Operasi Zebra Lodaya 2020 dilaksanakan selama dua minggu mulai Senin 26 Oktober hingga 8 November 2020. Adapun ketentuan agar pengendara selalu patuh terhadap saat berkendara dan protokol kesehatan.
Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih selalu menggunakan sabuk pengamanan, batasi penumpang, dan menggunakan masker.
Pengendara roda dua atau motor, selalu menggunakan helm berstandar, memakai masker dan pakaian lengan panjang. Tak kalah penting yakni melengkapi surat-surat kendaraan dan SIM.
Selain ketentuan umum, pada masa pandemi seperti ini perlu juga diperhatikan yakni pengendara wajib menggunakan masker, selalu membawa cairan antiseptik dan membatasi kapasitas penumpang bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda menuturkan, razia akan dilakukan di ruas-ruas jalan Kabupaten Bogor. Tujuannya untuk menjaga keselamatan pengendara dan ketertiban berkendara.
"Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas pada situasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) serta memutus rantai Covid-19," paparnya Senin (25/10/2020).
Dalam operasi Zebra Lodaya 2020, Kepolisian mengutamakan tindakan preemtif dan preventif untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Termasuk sosialisasi dan pendidikan berlalu lintas yang benar kepada masyarakat.
Namun, ia menyebut pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain akan langsung ditindak. Fitria menyebut ada tiga jenis pelanggaran menjadi sasaran utama polisi.
"Sanksi akan kita berikan kepada para pengendara melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak menggunakan helm," ungkapnya.
Sanksi yang diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar lalu lintas diancam hukuman denda hingga pidana kurungan.
Sumber: BeritaSatu.com