Jakarta, Beritasatu.com - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota pada libur panjang dan cuti bersama pekan ini. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 50/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Pelaksanaan Cuti Bersama. Surat ini ditandatangani oleh kepala BKD Chaidir pada 26 Oktober 2020.
"Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan kali ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing," kata Chaidir.
Jika perjalanan ke luar kota tidak dapat dihindari dengan alasan yang sangat mendesak, kata Chaidir, maka diimbau agar melakukan uji tes PCR sebelum maupun setelah melakukan perjalanan. Tes PCR ini penting agar pelaksanaan cuti bersama dan libur tidak menjadi penyebab melonjaknya kasus Covid-19.
"Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Covid-19,” tutur Chaidir.
Pemprov DKI, kata Chaidir juga meminta agar ASN tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam memanfaatkan cuti bersama dan libur akhir pekan ini. Protokol kesehatan tersebut antara lain memakai masker, mencuci tangan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menjaga jarak.
Dalam SE disebutkan bahwa hari Rabu dan hari Jumat tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020. Dengan demikian, jumlah hari libur akhir pekan menjadi 5 hari terhitung sejak Hari Rabu tanggal 28 Oktober sampai dengan Hari Minggu tanggal 1 November 2020.
"Mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif fase kedua, yang dimulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020, maka jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengacu pada Surat Edaran Kepala BKD Nomor 48 Tahun 2020, dengan peningkatan kapasitas pegawai yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 50 persen dalam satu waktu bersamaan,” tutur Chaidir.
Sumber: BeritaSatu.com