Depok, Beritasatu.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti memastikan pelayanan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) di seluruh kantor kelurahan tetap dibuka selama cuti bersama 28-30 Oktober 2020. Kebijakan tersebut guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Pelayanan e-KTP di kelurahan tetap dibuka selama cuti bersama, dimulai pukul 08.00-12.00 WIB. Jadi, masyarakat silahkan datang pada jam layanan tersebut untuk melakukan perekaman," tutur Ani sapaan akrabnya di Depok, Jawa Barat, Jumat (30/10/2020).
Diungkap Ani, selain perekaman, di setiap kantor kelurahan juga melayani pencetakan Kartu Keluarga (KK). Seperti yang dilakukan Kelurahan Leuwinanggung, Pondok Jaya dan Hajarmukti.
"Jadi, perekaman e-KTP dan pencetakan KK dilakukan di semua kelurahan. Langkah ini merupakan upaya percepatan kepemilikan dokumen kependudukan," kata Ani.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, hingga awal Agustus 2020 masih terdapat 26.676 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Kemudian pada 8 Oktober tersisa 9.135 warga, dan pada 26 Oktober, tinggal 7.615 warga.
"Saat ini, data itu masih kami gesa untuk perekaman maupun pencetakan," ujar Ani.
Sumber: BeritaSatu.com