Jakarta, Beritasatu.com - Curah hujan yang akhir-akhir ini terjadi di Jakarta, berdampak pada kemacetan di jalan. Salah satu penyebab kemacetan yang kerap dijumpai adalah akibat banyaknya pengendara sepeda motor berteduh di bawah kolong jembatan layang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo mengatakan, pengendara sepeda motor silakan menggunakan jas hujan di bawah jembatan, namun setelah itu segera kembali jalan agar tidak menumpuk dan menyebabkan kemacetan.
"Memang saat ini sudah masuk musim hujan. Banyak titik-titik kemacetan yang terjadi di bawah fly over. Untuk itu kami mengimbau, silakan untuk memakai jas hujannya, kemudian setelah terpakai langsung melanjutkan perjalanannya. Kenapa begitu, karena kalau nanti numpuk-numpuk yang terjadi adalah kemacetan. Lumpuh satu, dan merembet ke jalur sebelahnya," ujar Sambodo, Sabtu (31/10/2020).
Dikatakan Sambodo, kendaraan berhenti di bawah jembatan layang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi.
"Jadi kalau cuma mau pakai jas hujan silakan, yang penting tidak berhenti bergerombol dan mengganggu lalu lintas. Ada pasalnya, rata-rata di bawah fly over ada rambu dilarang berhenti. Kalau dia berhenti, berarti melanggar rambu Pasal 287 (UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Agkutan Jalan). Tapi nanti kami akan lihat lagi bagaimana diskresinya. Intinya, tidak boleh setop di bawah fly over," ungkapnya.
Sementara itu, Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, pengendara yang berhenti di bawah jembatan akan mengganggu arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan parah.
"Curah hujan dan genangan air memaksa para pengemudi kendaraan bermotor untuk memperlambat kendaraan, membentuk pola pergerakan lalu lintas secara spontan, berteduh di bawah kolong jembatan, dan parkir sembarangan yang akan berdampak pada menyempitnya kapasitas jalan dan tentu akan menimbulkan kemacetan lalu lintas," katanya.
Menurut Budiyanto, pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan harus betul-betul menyiapkan langkah dinamis untuk mengantisipasi kemacetan. Aturan yang mendasari dinilai sudah cukup semisal, Pasal 104 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan, bahwa dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan memberhentikan, memerintahkan, mempercepat, memperlambat, dan mengalihkan arus lalu lintas.
"Tindakan tersebut wajib diutamakan dan hasilnya lebih maksimal dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat, rambu-rambu dan marka jalan," jelasnya.
Sumber: BeritaSatu.com