Tangerang, Beritasatu.com - Sebanyak 22 terdakwa anak buah John Kei yang terlibat penyerangan kediaman Nus Kei di kawasan Green Lake Cipondoh, Tangerang dan juga pembunuhan terhadap seseorang di kawasan Kosambi, Jakarta Barat kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/11/2020).
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual itu, John Kei dihadirkan sebagai saksi. Dari sidang tersebut terungkap, John Kei mengaku bahwa dia tidak pernah memerintahkan 22 terdakwa untuk menyerang kediaman Nus Kei.
"Saya tidak pernah menyuruh orang-orang itu ke rumah saudara Agrapinus Rumatora (Nus Kei). Tapi itu pengacara Daniel Far Far. Karena sejak awal, saya telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Daniel Far Far untk melakukan penagihan utang sebesar Rp 2 miliar. Dan untuk melakukan penagihan itu, saya berjanji memberikan success fee 20 persen," ungkap John Kei.
Ditambahkan John Kei, dirinya tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerang kediaman Nus Kei dan juga membunuh seseorang di kawasan Kosambi, Jakarta Barat.
"Saya dengan yakin saya tidak pernah menyuruh untuk membunuh orang atau merusak rumah kediaman Nus Kei. Dan saya tidak tahu menahu ada itu (penyerangan ke rumah Nus Kei) yang Mulia. Saya tahu dari media sosial," tambahnya.
John Kei sendiri mengaku memberi uang operasional sebesar Rp 10 juta kepada pengacaranya untuk menagih utang kepada Nus Kei.
"Pernah, Yang Mulia, untuk operasional mereka. Untuk operasional. Uang bensin, uang makan (saat) menagih ke Nus Kei," tandas John Kei.
Sumber: BeritaSatu.com