Tangerang, Beritasatu.com - Kedatangan anak buah John Kei ke kediaman Nus Kei ternyata dilakukan berdasarkan perintah pengacara pria bernama asli John Refra Kei itu. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyerangan ke kediaman Nus Kei di kawasan Green Lake Cipondoh, Tangerang, Kamis (5/11/2020). Sidang menghadirkan saksi Pengacara John Kei, Daniel Far Far yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang,
Terungkap bahwa ke-22 terdakwa anak buah John Kei diminta untuk mendatangi rumah Nus Kei tanpa sepengetahuan John Kei. Hal itu diungkapkan Daniel saat menjadi saksi virtual untuk seluruh 22 terdakwa.
"Iya, jadi saya pernah minta melakukan penjemputan. Pada 21 Juli 2020. Dan perintah mendatangi kediaman Nus Kei merupakan inisiatif pribadi dari saya, harapannya Nus Kei akan dipertemukan dengan John Kei, terkait utang piutang itu," ungkap Daniel.
"Jadi dalam perintah tersebut, saya minta saudara Agrapinus (Nus Kei) jika belum sanggup membayar mohon dibawa dia untuk ditemui ke saudara John Kei. Itu inisiatif saya sendiri, Yang Mulia. Untuk memberikan klarifikasi saja ke John Kei," lanjutnya.
Kendati demikian, Daniel mengklaim tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan perusakan atau bertindak anarkistis di kediaman Nus Kei. Terlebih melakukan penganiayaan seperti yang terjadi di wilayah Kosambi.
"Bukan (perintah John Kei), Yang Mulia. Karena kan mereka ini masih saudara. Dan saya tidak pernah memerintahkan melakukan pengerusakan atau tindakan anarkis, termasuk senjata tajamnya sendiri kita tidak pernah tahu dan tidak pernah menyediakan," tambahnya.
Dalam sidang tersebut, selain menghadirkan Daniel sebagai pengacara John Kei, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi John Kei yang mengaku tidak pernah memerintahkan ke-22 terdakwa yang merupakan anak buahnya untuk melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei. Meski demikian, John Kei mengaku memang memberikan kuasa kepada pengacaranya itu untuk melakukan penagihan utang sebesar Rp. 2 Milliar ke Nus Kei.
Sumber: BeritaSatu.com