Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengizinkan acara resepsi pernikahan digelar di gedung. Namun, izin diberikan setelah pemilik gedung mengajukan permohonan izin pembukaan gedung untuk acara resepsi ke Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.
“Bagi gedung-gedung pernikahan kalau mau buka kembali resepsi pernikahannya, mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan seperti apa,” ujar Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Permohonan tersebut, kata Gumilar, akan dikaji, dinilai, direview dan dievaluasi khususnya SOP dan protokol kesehatan oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, pemilik gedung akan dipanggil untuk melakukan pemaparan dan dialog dalam rangka memastikan apakah SOP dan protokol kesehatannya sudah memenuhi standard. Setelahnya dilakukan simulasi di gedung, baru diputuskan untuk diterima atau direvisi permohonannya.
“Kalau itu semua sudah bisa dipenuhi, ada berita acara, dibahas di tim, apa sudah layak, apa belum yang diajukan itu per gedung, asosiasi, perkumpulan,” ungkapnya.
Gumilar mengingatkan, yang mengajukan permohonan bukanlah wedding organizer (WO), tetapi pemilik gedung atau hotel. Karena itu, dia meminta pemilik gedung untuk meminta WO mengikuti SOP dan protokol kesehatan yang sudah disetujui Pemprov DKI.
“Catatannya kalau WO sewa, pihak gedung harus dulu menanyakan ke WO mau ikut protokol kesehatan yang sudah ada. Kalau bersedia ikut baru boleh. Kalau ada kasus, pelanggaran dan sebagainya, yang bertanggung jawab pihak gedung, bukan WO dan pengantin,” tandasnya.
Lebih lanjut, Gumilar mengatakan penyelenggaraan resepsi pun harus mengikuti protokol kesehatan. Dia mencontohkan semua tamu harus duduk, menggunakan room table, tidak boleh prasmanan, makanan tamu dilayani. Selain itu, gedung harus menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, pengaturan tempat duduk tamu memperhatikan jarak aman dan kapasitas 25%, serta memastikan semua tamu memakai masker.
“Kapasitas tamu yang datang menyesuaikan dengan kondisi yang ada, kita yang jelas mengukurnya dengan tempat duduk dengan pakai pelaminan dan lain-lain, room table, kapasitas yang terpenuhi sudah standar protokol itu yang diperbolehkan 25% dan melihat simulasi saat di lapangan kondisinya bagaimana untuk menentukan jumlah pengunjung,” terang dia.
Tim Disparekraf dan Pemprov DKI, kata Gumilar, akan melakukan pengawasan dan pemantaun keliling terhadap gedung-gedung yang diizinkan menyelenggarakan resepsi pernikahan. Dia berharap para petugas di setiap gedung bisa memastikan SOP dan protokol kesehatan yang disepakati pemilik gedung dan Pemprov DKI Jakarta benar-benar dijalankan saat acara resepsi pernikahan.
“Kami dari Pemprov paling memantau keliling. Kami menekankan pihak gedung mengawasi sendiri tempat usahanya. Kalau ada apa-apa mereka (pemilik gedung) yang bertanggung jawab. Sanksi dari Disparekraf, ada sanksi di Pergub pelanggaran PSBB,” pungkas Gumilar.
Sumber: BeritaSatu.com