Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, melaksanakan gelar perkara awal terkait kasus beredarnya video syur yang disebut-sebut mirip penyanyi Gisella Anastasia, di media sosial.
"Sampai hari ini, tim penyidik masih melaksanakan gelar perkara awal dari adanya laporan polisi, yang pertama saudara FD (Febriyanto Dunggio), tanggal 7 November yang lalu. Melaporkan ada lima akun, perihal adanya viral di media sosial tentang video asusila yang mirip saudari G. G adalah publik figur," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Rabu (11/11/2020).
Dikatakan Yusri, penyidik sebelumnya telah memeriksa Febriyanto selaku pelapor, dua orang saksi dan satu saksi ahli.
"Sekarang sudah lengkap, bisa diangkat dari penyelidikan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Sore ini mudah-mudahan ada hasil gelar perkara apakah sudah bisa dinaikkan ke penyidikan untuk unsur pasal sangkaannya Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian ada Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ini gelar perkara, kalau seluruh unsur memenuhi, naik ke tingkat penyidikan," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, penyidik telah menelusuri lima akun yang dilaporkan, dua masih ada dan tiga telah ditutup. Namun, polisi tetap bakal mengungkapnya karena jejak digital tidak akan pernah hilang.
"Mudah-mudahan secepatnya kami mengetahui siapa pemilik dua akun tersebut. Tiga akun yang ditutup itu tidak akan hilang. Saya tegaskan, jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun. Ini sebagai pembelajaran juga bagi masyarakat dalam hal menggunakan media sosial yang bijak. Tolonglah jangan 'bermain-main' dengan media sosial. Mau handphone-nya dibanting atau dirusak, jejak digital tidak pernah hilang," katanya.
Menyoal apakah perempuan di dalam video yang disebut-sebut sebagai Gisel akan diselidiki dan mintai keterangan, Yusri menuturkan, bisa saja. Namun, penyidik berangkat dari menelusuri akun-akun itu karena terlapornya adalah siapa yang menyebarkan di media sosial.
"Apakah orang yang ada di video akan dipanggil nantinya atau akan diselidiki, bisa saja. Tetapi karena yang terlapornya yang menyebarluaskan, kita berangkat dari situ dulu. Kalau nanti sudah ada dari proses pemeriksaan, namanya itu masuk, nanti akan dipanggil," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com