Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang jika Imam Besar FPI Rizieq Syihab menggelarkan acara resepsi pernikahan anaknya yang keempat Syarifah Najwa Syihab dengan Sayid Irfan Alaydrus. Yang terpenting, pihak Rizieq Syihab mengajukan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara resepsi pernikahan tersebut.
Rencananya, acara pernikahan akan digelar pada Sabtu, 14 November mendatang bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas besar FPI, Petamburan, Jakarta.
“Tentu yang melaksanakan resepsi pernikahan, ada ketentuan aturannya (mengajukan proposal protokol kesehatan),” ujar Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria atau Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Ariza menegaskan bahwa resepsi pernikahan baik di dalam gedung maupun di luar gedung, sudah diperbolehkan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Namun, kata dia, penyelenggaraan resepsi pernikahan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar mencegah terjadi penularan Covid-19.
“Ya memang sekarang kan dibolehkan (resepsi pernikahan). Yang penting, yang kami minta, semua harus memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan, memenuhi protokol Covid-19, protokol kesehatan, sudah jelas kan,” tandas Ariza.
Ariza percaya Rizieq Syihab dan keluarganya serta FPI sudah memahami dan mengerti terkait ketentuan protokol kesehatan selama PSBB transisi. Karena itu, dia berharap kerja sama dari keluarga besar Rizieq Syihab dan FPI untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat acara pernikahan anak Rizieq Syihab.
“Yang pertama tugas kita saling mengingatkan, mengimbau. Saya kira Pak Habib Rizieq, keluarga memahami, mengerti, sudah mengaturnya,” pungkas Ariza.
Secara umum, protokol kesehatan pada saat acara resepsi pernikahan adalah jumlah tamu atau undangan hanya 25 persen dari kapasitas ruangan atau gedung, wajib menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan, tidak boleh pramanan tetapi pelayan yang mengantar makanan untuk tamu, dan tetap duduk diatur untuk tetap menjaga jarak aman.
Izin penyelenggaraan resepsi pernikahan diberikan setelah Pemprov DKI mengkaji, menganalisis dan menilai proposal yang diajukan oleh pemilik atau penanggung jawab gedung atau perorangan khusus acara di luar gedung. Pengaju akan diberi kesempatan untuk memprentasikan proposalnya kepada tim Pemprov DKI, lalu dikaji bahkan dilakukan simulasi.
Setelah itu, tim Pemprov DKI akan mengevaluasi dan memutuskan memberikan izin atau tidak untuk penyelenggaraan acara resepsi tersebut.
Sumber: BeritaSatu.com