Jakarta, Beritasatu.com - Meningkatnya penggunaan sepeda sebagai alat olahraga dan transportasi menjadi fenomena belakangan ini. Masyarakat ramai-ramai gowes untuk meningkatkan imun di masa pandemi Covid-19.
Namun, ternyata hal ini juga menarik perhatian bandit jalanan untuk melakukan aksi kejahatan. Sepeda kini menjadi incaran mereka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, belakangan memang marak terjadi pencurian sepeda, bahkan kerap tersiar dan viral di media sosial.
"Perlu saya sampaikan bahwa pelaku-pelaku ini memang mulai mengincar. Kenapa mengincar sepeda? Karena memang kita ketahui sepeda ini menjadi satu olahraga yang ramai di masyarakat. Kemudian harganya cukup tinggi sekarang ini. Dengan ramainya peminat sepeda sehingga mengakibatkan harga melambung tinggi," ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).
Dikatakan Yusri, bandit mengincar sepeda karena mudah mencurinya. Mereka rata-rata mencuri di dalam rumah, kemudian dibawa lari pada malam hari.
"Harga sepeda saat ini sangat melambung dua sampai tiga kali lipat dari biasanya. Sehingga ada keinginan mereka mencuri sepeda, mudah mencuri, dijual gampang karena peminatnya sangat tinggi. Kemudian sepeda tidak ada STNK, BPKB," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, kendati marak, namun korban banyak yang tidak membuat laporan polisi dan lebih memilih mengunggah tangkapan layar kamera pengawas atau CCTV terkait aksi pencurian sepeda ke media sosial. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran mencatat baru menerima empat laporan polisi terkait pencurian sepeda di kawasan Tangerang dan Jakarta Utara.
"Dari hasil laporan dan didalami oleh teman-teman Jatanras, berhasil mengamankan tujuh pelaku. Ada satu lagi masih DPO. Modus mereka sama seperti pencurian kendaraan roda dua, mereka rata-rata mengincar, melakukan patroli dulu, melihat rumah yang ada sepedanya, kemudian melihat situasi aman baru mereka bergerak menjalankan aksi pencurian," katanya.
Para tersangka yang ditangkap berinisial, ETB alias Ambon (31) perannya pelaku pencurian, Ryan alias RH alias Ozi (22) pelaku pencurian, Yono alias YI (26), Iyus alias T alias Loreng (35) pelaku pencurian AS alias RT (39) penadah, dan Endang alias E (50) penadah. "Rata-rata mereka bergerak minimal dua orang. Sering viral di media sosial, cuma memang laporan polisinya sangat kurang. Hampir sama dengan begal sepeda, kasusnya banyak tapi yang melaporkan ke polisi sangat kurang," jelasnya.
Menurut Yusri, polisi menyita 43 sepeda berbagai merek dan jenis dari kedua penadah. "Mereka menjualnya dengan harga miring, harga bergantung merek sepeda. Ini jumlah yang kita temukan di TKP ada 34, tapi yang dia jual sudah cukup banyak. Kita masih dalami terus. Jualnya antara mereka saja, karena banyak peminatnya," ucapnya.
Yusri mengungkapkan, bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda bisa datang untuk mengecek apakah salah satu barang bukti yang disita merupakan sepedanya dengan membawa bukti berupa kwitansi pembelian atau bukti lainnya.
"Tips aman untuk pemilik sepeda, tolong jangan berpikir bahwa sepedanya sudah aman meski di dalam rumah. Modus operandi mereka rata-rata adalah mengintai, lihat ada sepeda di dalam rumah walaupun pagar terkunci, mereka masih gampang karena sepeda bisa diangkat di atas pagar. Jadi tolong betul-betul diamankan dengan cara dikunci, apalagi kalau sepeda itu cukup mahal harganya," tandasnya.
Sementara itu, tersangka AS selaku penadah, menyebutkan biasanya menjual sepeda hasil curian dengan harga sekitar Rp 1 hingga Rp 2 juta bergantung merek serta jenisnya.
"Harganya relatif ada 1 juta, 1,5 juta sampai 2 juta. Kurang lebih sampai 30-an dijual ke daerah Jawa. Ke daerah Kebumen," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com