Bekasi, Beritasatu.com – Ketua RT berinisial AS (43) membacok MM (55), lantaran kesal dengan permasalahan tanah. Korban yang merupakan calo tanah, dituding tidak meminta izin kepada pelaku saat melakukan pengukuran tanah di Jalan Nilam 13 RT 03/RW 10 Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Tersangka kesal kepada korban karena tidak meminta izin saat pengukuran tanah di wilayahnya,” ujar Kapolsek Pondokgede, Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak, Jumat (20/11/2020).
Kejadian bermula, saat korban bersama empat rekannya mengukur tanah di tempat kejadian perkara (TKP), pada Rabu (18/11/2020).
Pelaku yang mengetahui korban sedang mengukur, lantas menghampirinya. Dengan kesal, pelaku menanyakan, mengapa mengukur tanah orang lain? Korban yang merasa memiliki data lengkap, tetap melakukan pengukuran di lokasi.
Tak digubris ucapannya, pelaku kemudian mencari golok di rumah warga lainnya dan langsung membacok korban.
“Korban luka di punggung dan kepala hingga meninggal di lokasi,” bebernya.
Kapolsek menjelaskan, antara pelaku dan korban sebelumnya pernah terlibat cekcok. Setelah melakuka aksinya, pelaku menyerahkan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com