Jakarta, Beritasatu.com - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengatakan pihaknya akan menetapkan status Millen Cyrus dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam setelah penangkapan di sebuah hotel pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
"Ya semuanya masih dilakukan pemeriksaan, nanti dalam 3x24 jam akan kita tetapkan statusnya, karena ini kita akan ditanya teman-teman terus, akhirnya kita harus segera pres rilis dulu. Tapi kita masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan status berikutnya," ujar Ahrie Sonta, Senin (23/11/2020) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok kepada awak media.
Ia menyebutkan pihaknya mengamankan Millen Cyrus bersama seorang pria berinisial JR dan saat ditangkap ditemukan minuman beralkohol. Dari lokasi hotel didapatkan barang bukti sabu sudah bekas pakai dengan berat 0,36 gram. Hasil tes urine Millen Cyrus positif menggunakan narkotika.
"Ya sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya ya beliau laki-laki. Dari pengakuannya dia sudah menggunakan narkotika baru 3-4 kali, beberapa bulan. Ya kemarin di hotel Jakarta Utara, lalu ada di Bali dengan di Jakarta di beberapa tempat. Baru itu saja," tandas Arie Sontha.
Pihak kepolisian juga belum menetapkan pasal yang dapat dijerat kepada Millen Cyrus dan masih menunggu hasil pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan. Pihak kepolisian sudah melakukan penggeledahan kediaman Millen Cyrus.
Sumber: BeritaSatu.com