Jakarta, Beritasatu.com —Mabes Polri kembali angkat bicara mengenai anak dan menantu Rizieq Syihab yang tidak hadir dalam undangan klarifikasi yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana protokol kesehatan.
Meski undangan klarifikasi ini tidak memiliki konsekuensi jika tidak hadir namun mereka kehilangan kesempatan untuk memberikan informasi yang diketahui kepada penyelidik.
"Tentunya orang yang dikirim undangan klarifikasi tidak hadir yaitu rugi sendiri karena kesempatan, ini saya sampaikan klarifikasi itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini," kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (24/11/2020).
Seperti diberitakan Syarifah Najwa Shihab, beserta suaminya, Irfan Alaydrus, untuk sedianya diperiksa Jumat (20/11/2020) lalu namun mereka berdua tidak hadir. Hingga kini belum jelas kapan mereka akan diundang lagi.
Pelanggar protokol kesehatan diancam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."
Sumber: BeritaSatu.com